Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation”
yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan
“Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti
bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”,
dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara berkejasama antar sesama anggota
dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
C. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah,
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
• Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
• Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
D. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan
untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah
tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang
seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat
diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan
di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi
bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi
oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka
koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.Sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar