Minggu, 02 Desember 2012

PUISI

HUJAN
Hujan ?
Mungkin banyak arti hujan yang kusimpan didalam sekantung hati
Hujan yang membuat bahagia
Hujan yang membuat sedih
Hujan yang membut kecewa
Hujan yang membuat gelisah
Hujan yang membuat bimbang
Hujan yang membuat terpaku
Hujan yang membuat berharap
Hujan yang membuat bermacam-macam perasaan berubah
          Getaran gemuruh yang bernadakan sangat menakutkan
          Sambaran petir yang menyilaukan kekuatan hati menjadi picik
          Tetesan air yang menjatuhkan perasaan menjadi hambar
          Aliran air yang berjalan keujungnya hati yang menyempit
          Awan gelap yang menerpa hati berubah menjadi kalut
          Pelangi yang indah menyatukan kebahagian
Hujan  
Mungkin hujan yang awalnya datang karena kesedihan
Berakhir membuat kebahagian seperti pelangi yang datang dibalik awan

Sabtu, 01 Desember 2012

PERINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA

Apakah Perinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?

Ya, karena prinsip ekonomi koprasi yang dituangkan dalam UU no.25 tahun 1992 diantaranya :
  • Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaanya dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota dan lain-lain
      Prinsip tersebut sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa indonesia dan dengan kultur budaya masyarakat indonesia yang memungkinkan seseorang dalam masyarakat membangun suatu tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Prinsip Ekonomi Pancasila
1. Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan: koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

                   
 

DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

A. Dasar Hukum Koperasi di Indonesia

    1. UU No.25/1992 Tentang Perkoperasian
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
        koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan perinsip koperasi
        sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
        kekeluargaan (pasal 1 ayat1).
    2. PP No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
        Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk
        menghimpun dana dan menyalurkannya melaluiusaha simpan pinjam dari dan
        untuk anggotakoperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya
        (pasal 1 yat 1). Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari untuk anggota
        koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya (pasal 18 ayat1).
        Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan
        setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota (pasal 18 ayat 2).
    3. Peraturan Mentri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009
        Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Negara Koperasi dan UKM Nomor
         19/Per/M.KUKM/XII/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
         Simpan Pinjam.

B. Landasan-Landasan Koperasi
    
Landasan Koperasi Indonesia

Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:

1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.

Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

                   forum.upi.edu/index.php?topic=11929.0

 

Minggu, 04 November 2012

MAKALAH PERTUMBUHAN EKONOMI

BAB 1
PENDAHULUAN

 
Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah keadaan dimana ekonomi dalam suatu negara menjalankan suatu proses untuk mencapai peningkatan pendapatan negara tersebut. Namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi saat ini ternyata masih ada kasus kemiskinan yang terjadi contohnya di indonesia kemiskinan masih terus bertambah.
 
Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian pertumbuhan ekonomi,sumber kenaikan pertumbuhan ekonomi,manfaat pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

 
BAB II
PEMBAHASAN 

 
PERTUMBUHAN EKONOMI
Pengertian Pertumbuhan ekonomi (Economic Growth) adalah perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksikan dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat. Masalah pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai masalah makro ekonomi dalam jangka panjang. Perkembangan kemampuan memproduksi barang dan jasa sebagai akibat pertambahan faktor-faktor
produksi pada umumnya tidak selalu diikuti oleh pertambahan produksi barang dan jasa yang sama besarnya. Pertambahan potensi memproduksi seringkali lebih besar dari pertambahan produksi yang sebenarnya. Dengan demikian perkembangan ekonomi adalah lebih lambat dari potensinya. (Sadono Sukirno, 1994;10).

Sumber Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi umumnya didefinisikan sebagai kenaikan GDPriil per kapita. Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product, GDP) adalah nilai pasar keluaran total sebuah negara, yang merupakan nilai pasar semua barang jadi dan jasa akhir yang diproduksi selama periode waktu tertentu oleh faktor-faktor produksi yang berlokasi di dalam sebuah negara.
Kenaikan GDP dapat muncul melalui:

1. Kenaikan penawaran tenaga kerja
Penawaran tenaga kerja yang meningkat dapat menghasilkan keluaran yang lebih banyak. Jika stok modal tetap sementara tenaga kerja naik, tenaga kerja baru cenderung akan kurang produktif dibandingkan tenaga kerja lama.

2. Kenaikan modal fisik atau sumber daya manusia
Kenaikan stok modal dapat juga menaikkan keluaran, bahkan jika tidak disertai oleh kenaikan angkatan kerja. Modal fisik menaikkan baik produktivitas tenaga kerja maupun menyediakan secara langsung jasa yang bernilai. Investasi dalam modal sumber daya manusia merupakan sumber lain dari pertumbuhan ekonomi.

 3. Kenaikan produktivitas
Kenaikan produktivitas masukan menunjukkan setiap unit masukan tertentu memproduksi lebih banyak keluaran. Produktivitas masukan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor termasuk perubahan teknologi, kemajuan pengetahuan lain, dan ekonomisnya skala produksi. (Case dan Fair, 1999;326)

Manfaat Pertumbuhan Ekonomi

Manfaat Pertumbuhan Ekonomi antara lain sebagai berikut:

Laju pertumbuhannya untuk mengukur kemajuan ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional Pendapatan perkapitanya dipergunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk, sebab semakin meningkat pendapatan perkapita dengan kerja konstan semakin tinggi tingkat kemakmuran penduduk dan juga produktivitasnya.
Sebagai dasar pembuatan proyeksi atau perkiraan penerimaan negara untuk perencanaan pembangunan nasional atau sektoral dan regional. Sebagai dasar penentuan prioritas pemberian bantuan luar negari oleh Bank Dunia atau lembaga internasional lainnya.
Sebagai dasar pembuatan prakiraan bisnis, khususnya persamaan penjualan bagi perusahaan untuk dasar penyusunan perencanaan produk dan perkembangan sumbur daya (tenaga kerja dan modal). (Dornbuch, R dan Fischer, S, 1994:649-651) 


Pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang. Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam definisi tersebut, yaitu : (1) proses, (2) output per kapita, dan (3) jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi adalah suatu proses, bukan suatu gambaran ekonomi pada suatu saat.
Simon Kuznet mendefenisikan pertumbuhan ekonomi suatu negara sebagai “kemampuan negara itu untuk menyediakan barang-barang ekonomi yang terus meningkat bagi penduduknya, pertumbuhan kemampuan ini berdasarkan pada kemajuan teknologi dan kelembagaan serta penyesuaian ideologi yang dibutuhkannya”.
Dalam analisanya yang mendalam, Kuznet memisahkan enam karakteristik yang terjadi dalam proses pertumbuhan pada hampir semua negara dan dari pendapatnya tersebut di bawah ini terlihat bahwa salah satu faktor yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu perdagangan (ekspor).
•    Dua variabel ekonomi agregatif : tingginya tingkat pertumbuhan output per kapita dan populasi dan tingginya tingkat kenaikan produktivitas faktor produksi secara keseluruhan atau terutama produktivitas tenaga kerja.
•    Dua transformasi struktural : tingginya tingkat transformasi struktur ekonomi dan tingginya tingkat transformasi sosial dan ideologi.
•    Dua faktor yang mempengaruhi meluasnya pertumbuhan ekonomi internasional : kecenderungan negara-negara maju secara ekonomi untuk menjangkau seluruh dunia untuk mendapatkan pasar (ekspor) dan bahan baku dan pertumbuhan ekonomi ini hanya dinikmati oleh sepertiga populasi dunia.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA

Faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari permasalahan kesenjangan dalam pengelolaan perekonomian, dimana par pemilik modal besar selalu mendapatkan kesempatan yang lebih luas dibandingkan dengan para pengusaha kecil dan menengah yang serba kekurangan modal. Disamping itu, akses untuk mendapatkan bantuan modal keperbankan juga lebih memihak kepada para pengusaha besar dibandingkan dengan pengusaha ekonomi lemah. Disamping itu pertumbuhan ekonomi perdagangan internasional juga memberikan dampak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketidakpastian perekonomian dan perdagangan dunia yang semakin meningkat, semakin menyebabkan kemungkinan – kemungkinan pertumbuhan ekonomi yang kurang membanggakan bagi bangsa Indonesia.

Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia, secara umum:

  • Faktor produksi, yaitu harus mampu memanfaatkan tenaga kerja yang ada, dan penggunaan bahan baku industri dalam negeri sekaksimal mungkin.
  • Faktor infestasi, yaitu dengan membuat kebijakan investasi yang tidak rumit dan berpihak pada pasar.
  • Faktor perdagangan Luar Negari dan Neraca Pembayaran, harus surplus sehingga mampu meningkatkan cadangan devisa dan mestabilkan nilai rupiah.
  • Faktor kebijakan Moneter dan Inflasi, yaitu kebijakan terhadap nilai tukar rupiah dan tingkat suku bunga ini juga harus antisipasif dan dapat diterima pasar.
  • Faktor Keuangan Negara, yaitu barupa kebijakan fiskal yang kontruktif dan mampu untuk membiayai pengeluaran pemerintah ( todak defisit )


SUMBER : jurnal-sdm.blogspot.com/.../pertumbuhan-ekonomi 
                   putracenter.net/.../definisi-pertumbuhan-ekonomi
                   

PUISI



 SEPENGGAL HATI


Mungkin sekarang waktu yang telah  berada dipenghujung kisah

Dan sekarang disertai angin yang kencang

Aku akan menghembuskan nafas berupa sebuah kalimat

Bahwa aku meninggalkanmu

Bukan karena aku tidaklah lagi menjajaki indahnya cinta

Tetapi aku meninggalkanmu

Karena aku harus mampu sendiri dalam menjalani

Kisah hidup yang pahit lebih dari cairan darah  yang membusuk

    Maafkan aku yang tidak mampu ada disamping ragamu

    Karena aku adalah perempuan yang memiliki sekeping keegoisan

    Aku melawan keegoisan ini dengan cara menyendiri

    Di sebuah  bangku yang terbut dari kayu

    Ditengah kegelapan yang dimana kursi itu akan rapuh

    Jika keegoisanku semakin besar ..

Sesungguhnya aku akan mencoba menulis kata cinta lagi

Didalam sepenggal hati yang tulus

Satu hatinya selalu ada untukku

Hingga akhir kehidupan nanti

               

Senin, 22 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI BAGIAN II



1. Pengertian Ekonomi Koperasi
Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi

a. Prinsip Munkner

· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota

b. Prinsip Rochdale

· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-
  masing anggotanya
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama

c. Prinsip Raiffeisen

· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 

d. Prinsip Schulze

· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e. Prinsip ICA 

· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-
   masing
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
   regional, nasional, maupun internasional.

f. Prinsip – Prinsip Ekonomi Koperasi

Menurut UU NO. 12/1967 

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi 

• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
   umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
   pada diri sendiri

Menurut UU NO. 25 / 1992

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

3. Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Organisasi Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri umum seperti yang dikemukakan oleh Hanel (1989:29), menyatakan:




  1. Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (Kelompok Koperasi).   
  2. Anggota-anggota kelompok koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan social mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu (Swadaya Dari Kelompok Koperasi). 
  3. Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (Perusahaan Koperasi).
  4. Perusahaan koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para angga kelompok koperasi itu, dengan cara menyediakan /menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan/usaha dan atau rumah tangga masing-masing (Tujuan/Tugas Atau Prinsip Promosi Anggota)

Sumber : www.google.com