Sabtu, 01 Desember 2012

DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

A. Dasar Hukum Koperasi di Indonesia

    1. UU No.25/1992 Tentang Perkoperasian
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
        koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan perinsip koperasi
        sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
        kekeluargaan (pasal 1 ayat1).
    2. PP No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
        Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk
        menghimpun dana dan menyalurkannya melaluiusaha simpan pinjam dari dan
        untuk anggotakoperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya
        (pasal 1 yat 1). Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari untuk anggota
        koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya (pasal 18 ayat1).
        Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan
        setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota (pasal 18 ayat 2).
    3. Peraturan Mentri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009
        Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Negara Koperasi dan UKM Nomor
         19/Per/M.KUKM/XII/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
         Simpan Pinjam.

B. Landasan-Landasan Koperasi
    
Landasan Koperasi Indonesia

Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:

1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.

Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

                   forum.upi.edu/index.php?topic=11929.0

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar