Ya, karena prinsip ekonomi koprasi yang dituangkan dalam UU no.25 tahun 1992 diantaranya :
- Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaanya dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota dan lain-lain
Prinsip tersebut sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa indonesia dan dengan kultur budaya masyarakat indonesia yang memungkinkan seseorang dalam masyarakat membangun suatu tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam menata persatuan dan solidaritas bangsa.
1. Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan: koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan: koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
SUMBER : santyaminah.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar