Nama
: Siti Nadillah Salasa
NPM : 16211817
Kelas
: 4EA26
Contoh Kasus Bisnis
Amoral/Utilitariansme
Penggelapan
Pajak Perusahaan IM3
Dugaan penggelapan pajak
yang dilakukan pihak perusahaanM3 dengan cara memanipulasi surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika
pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp. 65,7 milliar, 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima
tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap
bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan
otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan
konpirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi
laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak
dan pemerintah.
Kemungkinan telah terjadi penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak
pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten
dan kredibel untuk melakukan audit forensik untuk membedah laporan keuangan
dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban
ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut zin operasinya dan dilarang
beroperasi di negara berkembang.
SUMBER :
aningtyasias.blogspot.com/2013/10/kasus-kasus-arahan-dosen-1.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar