Kamis, 20 November 2014

TEORI BISNIS AMORAL



Teori yang Berkaitan dengan Bisnis Amoral

Pengertian Etika

Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.

Mitos Bisnis Amoral
Mitos bisnis amoral mengungkapan suatu  keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduannya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain.
Etika justru bertentangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma, dan nilai-nilai moral. Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat.
Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi) harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Etika harus dibedakan dari ilmu empiris. Pemberitan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.

CONTOH KASUS BISNIS AMORAL



Nama : Siti Nadillah Salasa
NPM : 16211817
Kelas : 4EA26
  
Contoh Kasus Bisnis Amoral/Utilitariansme

Penggelapan Pajak Perusahaan IM3

Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaanM3 dengan cara memanipulasi surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai  (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp. 65,7 milliar, 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar  pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konpirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah.
Kemungkinan telah terjadi  penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar  pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut zin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.


SUMBER :
aningtyasias.blogspot.com/2013/10/kasus-kasus-arahan-dosen-1.html?m=1