Minggu, 02 Desember 2012

PUISI

HUJAN
Hujan ?
Mungkin banyak arti hujan yang kusimpan didalam sekantung hati
Hujan yang membuat bahagia
Hujan yang membuat sedih
Hujan yang membut kecewa
Hujan yang membuat gelisah
Hujan yang membuat bimbang
Hujan yang membuat terpaku
Hujan yang membuat berharap
Hujan yang membuat bermacam-macam perasaan berubah
          Getaran gemuruh yang bernadakan sangat menakutkan
          Sambaran petir yang menyilaukan kekuatan hati menjadi picik
          Tetesan air yang menjatuhkan perasaan menjadi hambar
          Aliran air yang berjalan keujungnya hati yang menyempit
          Awan gelap yang menerpa hati berubah menjadi kalut
          Pelangi yang indah menyatukan kebahagian
Hujan  
Mungkin hujan yang awalnya datang karena kesedihan
Berakhir membuat kebahagian seperti pelangi yang datang dibalik awan

Sabtu, 01 Desember 2012

PERINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA

Apakah Perinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?

Ya, karena prinsip ekonomi koprasi yang dituangkan dalam UU no.25 tahun 1992 diantaranya :
  • Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaanya dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota dan lain-lain
      Prinsip tersebut sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa indonesia dan dengan kultur budaya masyarakat indonesia yang memungkinkan seseorang dalam masyarakat membangun suatu tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Prinsip Ekonomi Pancasila
1. Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan: koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

                   
 

DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

A. Dasar Hukum Koperasi di Indonesia

    1. UU No.25/1992 Tentang Perkoperasian
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
        koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan perinsip koperasi
        sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
        kekeluargaan (pasal 1 ayat1).
    2. PP No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
        Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk
        menghimpun dana dan menyalurkannya melaluiusaha simpan pinjam dari dan
        untuk anggotakoperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya
        (pasal 1 yat 1). Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari untuk anggota
        koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya (pasal 18 ayat1).
        Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan
        setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota (pasal 18 ayat 2).
    3. Peraturan Mentri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009
        Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Negara Koperasi dan UKM Nomor
         19/Per/M.KUKM/XII/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
         Simpan Pinjam.

B. Landasan-Landasan Koperasi
    
Landasan Koperasi Indonesia

Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:

1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.

Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

                   forum.upi.edu/index.php?topic=11929.0